test

Hukrim

Jumat, 26 April 2019 17:15 WIB

Jika Dibutuhkan, KPK Akan Periksa Romahurmuziy di Rumah Sakit

Editor: Redaksi

Tersangka kasus suap Kemenag,Romahurmuziy. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit. Romi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersangka tergantung kebutuhan penyidikan. Sehingga, jika dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan Romi dilakukan di rumah sakit. "Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain misalnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Kata Febri, hingga saat ini kondisi Romi sudah mulai membaik. Sehinga, pencabutan pembataran masih menunggu keputusan dari tim dokter rumah sakit Polri. "Semoga sudah dalam waktu tidak terlalu lama bisa dicabut pembatarannya karena dalam perkembangan terakhir ada beberapa perbaikan kondisi," terangnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT