test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 18:25 WIB

Ada Dugaan Pidana, Kejagung-Polri Sepakat Usut Kebakaran Gedung

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung usai terkabar. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mendukung penuh kesimpulan hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

"Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan pidana pada kasus kebakaran di gedung Kejagung," ujar Fadil Zumhana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

"Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara. Kami akan bekerja sama untuk usut tuntas dugaan pidanan pada kasus ini," sambungnya.

Menurut Fadil, sejak awal terbentuknya posko bersama mereka berusaha untuk mengungkap peristiwa tersebut. Polri dan Kejagung sepakat untuk mendalami kasus kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan, untuk mengungkap siapa tersangka tersebut.

"Pada hari ini, kami sepakat pada semua untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyelidikan, itu gunanya untuk membuat terang satu peristiwa pidana menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu," tuturnya.

Fadil juga menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Ia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya, Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kami gulirkan di persidangan. Rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT