test

Hukrim

Senin, 22 November 2021 09:31 WIB

Kasus Bupati Non Aktif Hulu Sungai Utara, KPK Temukan Barang Bukti Baru

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan digeledah KPK pada Jumat (19/11/2021) kemarin. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya menemukan bukti lain terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.

"Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti baru berupa sejumlah uang, beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang telah diamankan penyidik KPK. Ia hanya menegaskan bahwa penyitaan tersebut menjadi penguatan terhadap barang bukti yang lain.

"Selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik, nantinya akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada periode 2021-2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung menjalani penahanan terhitung sejak 18 November-desember 2021.

Dalam perkara ini, Abdul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT