test

Hukrim

Jumat, 19 November 2021 11:15 WIB

Periksa Dua Saksi, KPK Selidiki Dugaan Fee yang Jerat Bupati Bintan

Editor: Hadi Ismanto

Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan adanya fee dalam kasus yang menjerat Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi. Mereka di antaranya Semi Djaya Effendi selaku Direktur PT Danisa Texindo dan Ribin dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan kedua saksi menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/11/2021) di Gedung KPK, Jakarta. Mereka didalami terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Riau Tahun 2016-2018.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan nilai fee-nya oleh tersangka AS," jelas Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT