logo-pmjnews.com

News

Kamis, 18 November 2021 14:35 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Libur Nataru 8 Hari dan Berlaku PPKM Level 3

Editor: Fitriawan Ginting

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Libur Natal dan Tahun  Baru (Nataru) 2022 diantisipasi oleh pemerintah, demi menjaga masyarakat tetap sehat, tidak terpapar Covid-19. Secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 saat libur nataru yang dimulai pada 24 Desember-1 Januari 2022.

"Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/11/2021).

Dikatakan olehnya, PPKM level 3 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia guna. Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Tahun lalu, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak ada yang tervaksinasi. Sedangkan pada saat delta varian naik, itu suntiknya pertama 25 persen. Nah sekarang Menkes merencanakan 60 persen sudah ditangan suntikan pertama, suntikan kedua sudah melampaui 40 persen," jelasnya.

Sampai saat ini kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.

"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 kasus. Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan," tandasnya.

BERITA TERKAIT