Sabtu, 2 Januari 2021 13:00 WIB
Meski Dilarang, Ini Kategori WNA yang Bisa Masuk ke Indonesia
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah telah menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Namun, dalam kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari ini, ada kategori WNA yang masih diperbolehkan masuk.
Mereka yang diizinkan masuk di antaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.
"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto dalam keteranganya, Minggu (2/1/2020).
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyebut apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali ke negara asal keberangkatan.
"Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," tuturnya.
Selain itu, Romi menjelaskan pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan aturan tersebut pada hari pertama berjalan baik. Seluruh stakeholder terkait juga dianggap sudah memahami peraturan ini.
"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini," tukasnya.