test

News

Rabu, 17 November 2021 14:35 WIB

Anggota MUI Tertangkap Kasus Dugaan Teroris, Ini Pernyataan Lengkap MUI

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar. (Foto: Nahdlatul Ulama)

PMJ NEWS - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menandatangani surat keterangan tertulis terkait anggota Komisi Fatwa MUI berinisial ZA yang ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan teroris.

Keterangan tertulisnya disampaikan ke media massa. Dan berikut isi keterangan lengkap MUI terkait kasus yang membelit anggotanya.

Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme
Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021

Bismillahirrahmanirrahim

Mencermati terjadinya kesimpangsiuran infomasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zam an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI;
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI;
3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil;
4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme;
5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu;
6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara;
7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Jakarta, 12 Rabi'ul Akhir 1443 H
17 November 2021 M

BERITA TERKAIT