test

News

Jumat, 5 Juni 2020 11:21 WIB

MUI Terbitkan Fatwa Pelaksanaan Shalat Jumat Saat PSBB Transisi

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah kembali membuka tempat ibadah, termasuk masjid (Foto: Ilustras/PMJ Newsi)

PMJ - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Jumat. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah membuka kembali rumah ibadah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am menyebut fatwa pelaksanaan Shalat Jumat itu tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi hajat syar’iyyah," jelas Asrorun dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, kata Asrorun, boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Namun, jika tempat tersebut masih tidak menampung jemaah shalat Jumat, MUI memberikan dua pendapat. Pendapat pertama yakni jemaah boleh salat Jumat dengan bergelombang dan dianggap sah.

Sementara pendapat kedua, jemaah harus mengganti dengan salat zuhur secara sendiri maupun berjemaah karena salat Jumat dengan bergelombang hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT