test

News

Kamis, 28 Mei 2020 11:42 WIB

MUI Wajibkan Sholat Jumat Bagi Umat Islam di Kawasan Terkendali Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

MS yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Pemerintah telah memulai tahapan New Normal di masa pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut umat Islam di kawasan yang sudah terkendali memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat," kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

"Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan sholat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," sambungnya.

Sesuai dengan kutipan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, dijelaskan bahwa "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19".

Untuk pelaksanan ibadah tersebut, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT