test

Politik

Rabu, 10 Juni 2020 16:00 WIB

Penting! Lima Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Daerah Bila Ingin Terapkan New Normal

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo. (Foto : PMJ/Instagram).

PMJ - Presiden Joko Widodo menjelaskan terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi suatu daerah bila ingin mulai menerapkan era New Normal saat pandemi virus corona (Covid-19).

Presiden Jokowi mengharuskan pemerintah daerah (Pemda) harus benar-benar merujuk terhadap data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional untuk memulai fase New Normal.

"Tatanan baru tersebut harus dilakukan dengan hati-hati merujuk pada data-data dan fakta lapangan. Datanya sekarang kita ada, komplit semua," papar Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (10/06/2020).

Ada lima hal penting yang harus diawasi pemerintah daerah sebelum mengajukan penerapan New Normal, antara lain:

Sosialisasi Protokol Kesehatan Produktif

Menurut Kepala Negara Pemda harus memastikan masyarakatnya siap kembali beraktivitas dengan gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan produktif dan aman COVID-19.

"Saya kira ini terus disampaikan kepada masyarakat diikuti dengan simulasi yang baik sehingga saat kita masuk ke dalam tatanan Normal Baru kedisiplinan warga itu sudah betul-betul siap dan ada, ini lah prakondisi yang kita persiapankan," jelas Jokowi.

Bahkan, dirinya juga telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menghadirkan aparat keamanan di titik keramaian untuk terus mengimbau masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Ketepatan Perhitungan Waktu

Masih dari keterangan Presiden Jokowi, Pemda harus merujuk pada data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional untuk memperhitungkan kapan bisa memulai fase New Normal.

"Kepada Daerah bila sudah ingin memutuskan masuk ke normal baru bicarakan dulu dengan gugus tugas, datanya seperti apa, pergerakannya seperti apa, faktanya seperti apa, di sini ada semuanya,” terang Presiden Jokowi.

“Jadi lihat perkembangan data epidemiologi, perhatikan juga tingkat kepatuhan masyarakat, pastikan manajemen di daerah siap atau tidak laksanakan," katanya lagi.

Kemudian, Pemda juga harus menghitung kesiapan fasilitas kesehatan untuk melakukan pengujian spesimen yang masif dan pelacakan yang agresif.

Dilakukan Bertahap

Presiden Jokowi menuturkan, Pemda tidak bisa langsung membuka semua aktivitas warga karena harus diperhitungkan kesiapan dari setiap sektor agar tidak terjadi gelombang kedua kasus pandemi virus corona Covid-19.

"Tak semua langsung kita buka tidak, sektor dan aktivitas apa yang dimulai dibuka secara bertahap, itu pun secara bertahap tidak langsung dibuka 100 persen. Beberapa daerah sudah melakukan dibuka dulu 50 persen," ujarnya menegaskan.

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali dengan protokol kesehatan meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Memperkuat Koordinasi Penanganan Covid-19

Presiden Jokowi meminta Pemerintah Daerah untuk memeperkuat koordinasi penanganan covid-19 mulai dari tingkat tertinggi di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga ke tingkat desa, RT dan RW.

Evaluasi Rutin

Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara rutin untuk memperbaharui informasi terkini terkait penanganan covid-19. Namun, bila penerapan New Normal justru kembali meningkatkan kasus di daerah tersebut maka Pembatasan Sosial Berskala Besar harus kembali diterapkan.

"Saya ingatkan jika dalam perkembangan ada kenaikan kasus baru maka langsung akan kita lakukan pengetatan atau penutupan kembali," pungkasnya.

Dalam kunjungan kali ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan disambut oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Presiden Jokowi bersama para pejabat negara kemudian melakukan video conference bersama Panglima TNI, Kapolri, gubernur seluruh provinsi dan para menteri untuk menyimak pemaparan data terkini oleh Gugus Tugas. (SETNEG/ FER).

BERITA TERKAIT