test

News

Rabu, 3 Juni 2020 15:06 WIB

MUI DKI Jakarta Terbitkan Fatwa Shalat Jumat Dua Gelombang

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksanaan sholat di Masjid Istiqlal Jakarta sebelum masa pandemi Covid-19 (Foto: Ilustrasi/@masjidistiqlal.official)

PMJ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa mengenai seputar pelaksanaan shalat Jumat selama masa peralihan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Aturan itu tertuang dalam fatwa nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini diterbitkan pada 2 Juni 2020.

Salah satu ketentuan yang disebut kan dalam fatwa itu adalah diperbolehkannya melakukan shalat Jumat dua gelombang. Kapasitas masjid-masjid pun harus dikurangi sampai 40 persen dari daya tampung maksimal.

"Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid," bunyi kutipan fatwa tersebut.

Berikut ketentuan hukum salat Jumat di tengah pandemi corona berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta:

Pertama : Ketentuan Umum

1. Bahwa yang dimaksud dengan ta'addud al-jumuah adalah pelaksanaan shalat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;

2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Menyelenggarakan shalat Jum'at tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan di waktu dzuhur

b. Didahului dua (2) khutbah jum'at yang memenuhi ketentuan

c. Jumlah jama'ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

2. Menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama'ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama'ah, maka shalat jum'at boleh dilakukan dengan ketentuan:

a. Ta'addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;

b. Shalat jum'at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;

c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat jum'at pindah menerapkan klausul b;

d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat jum'at diganti dengan shalat dzuhur.(Hdi)

BERITA TERKAIT