test

News

Sabtu, 13 Juni 2020 11:02 WIB

MUI DKI Jakarta Terbitkan Panduan Ibadah Selama PSBB Transisi

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Didi Supandi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Sejalan dengan seruan Gubernur, MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan Panduan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan masa PSBB Transisi dengan wabah covid-19 masih terjadi.

Wakil Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Didi Supandi meminta masyarakat dapat melaksanakan pedoman beribadah saat PSBB Transisi masa menuju new normal.

Panduan yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta tersebut tertuang dalam surat Nomor 13 Tahun 2020. MUI juga mengapresiasi penanganan Covid-19 yang dilakukan gubernur Anies Baswedan.

Menurut Didi, pedoman beribadah yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta diantaranya adalah telah berwudhu di rumah sebelum pergi ke tempat ibadah, membawa sajadah sendiri, dan mengatur jarak antar jamaah minimal 1 meter.

"Selain itu, selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid atau majelis taklim, tidak bersalam-salaman setelah shalat atau kegiatan keagaman lainnya," jelas KH Didi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

"(Dianjurkan untuk) tidak datang ke tempat ibadah atau taklim bagi yang kurang sehat, termasuk anak-anak dan orang lanjut usia," sambungnya.

Di samping itu, lanjut Didi, pengurus masjid atau majelis taklim harus melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.

"Terakhir lebih baik lagi jika para jamaah membiasakan memasukkan alas kaki ke kantong plastik sendiri dan menyimpannya di tempat yang tersedia," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT