test

News

Senin, 9 November 2020 09:46 WIB

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Meskipun PSBB Transisi diperpanjang, namun aturan ganjil genap belum diberlakukan. (Foto: PMJ News/Dre).

PMJ - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 22 November 2020. Kendati begitu, aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat belum diberlakukan.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menyebut perpanjangan PSBB transisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M,” ujar Anies seperti dikutip dari keterangan pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020) kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT