test

News

Minggu, 25 Oktober 2020 18:42 WIB

PSBB Transisi Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Seiring dengan perpanjangan PSBB Transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih meniadakan kebijakan kendaraan bermotor ganjil-genap (gage).

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap ( gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020," ungkap Kombes Sambodo.

Kombes Sambodo juga menuturkan pihaknya akan melakukan himbauan kepada masyarakat terkait peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini.

"Ya, tentunya peniadaan ini pasti akan kita sosialisasi kepada masyarakat," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT