test

Hukrim

Senin, 24 Agustus 2020 18:26 WIB

Waduh, Dalam Dua Pekan 4.894 Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi lakukan penilanganlangsung ke pengendara yang melanggar. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Selama 2 hari penerapan ganjil genap di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menilang sebanyak 4.894 kendaraan.

"Gage sampai Minggu kedua tanggal 21 Agustus itu sudah diangka 4.894 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Penilangan dilakukan secara manual dan elektronik dengan kamera E-TLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan keterangan (Foto: PMJ News/Fjr)

"Pelanggaran terdiri dari tilang manualnya itu 2.466 dan tilang elektronik 2.428," ungkap Sambodo.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT