test

News

Rabu, 1 April 2020 10:41 WIB

Pelayanan Tilang Surat Kendaraan Ditunda Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Editor: Fitriawan Ginting

Operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di Jakarta. . (Foto: PMJ News).

PMJ - Wabah virus Corona di Indonesia semakin menjadi-jadi. Masyarakat semakin khawatir. Di Indonesia, DKI Jakarta menjadi tempat positif corona yang paling banyak terpapar dengan data terbaru sebanyak 700 orang.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menunda penyerahan batang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (KN) memutuskan untuk memundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar. Pemunduran pelayanan di Kantor KN itu meliputi, pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (1/4/2020)

Sebelumnya, rencananya pelayanan itu dibuka tanggal 3 April 2020, akan tetapi harus diundur hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Meski begitu, Fahri menyebut untuk sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta tetap berjalan tanpa dihadiri para pelanggar lalu lintas.

“Pengadilan Negeri wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma nomor 12 tahun 2016 setiap hari Jumat di setiap Minggunya," ungkap Fahri.

AKBP Fahri menyebut Kejaksaan Negeri di wilayah DKI memiliki bermacam-macam metode untuk masyarakat. Dia menjelaskan jika Kejaksaan Negeri Jakpus, Jakut dan Jaktim menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online. Tiga wilayah itu juga menggunakan metode pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT