test

News

Selasa, 17 November 2020 21:09 WIB

Tak Pakai Masker, Puluhan Pelanggar Prokes Ditindak Aparat Gabungan

Editor: Ferro Maulana

Para pelanggar prokes yang melanggar dikenai sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ – Aparat gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjatuhkan sanksi terhadap 54 pelanggar PSBB Transisi di empat lokasi berbeda di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada 54 pelanggar yang tidak menggunakan masker . Rinciannya 47 pelanggar disanksi sosial dan 7 pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp750 ribu.

"Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker," tutur Kompol Faruk.

Para pelanggar prokes yang melanggar dikenai sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

Faruk melanjutkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat.

Di kesempatan yang sama, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT