test

News

Senin, 13 Desember 2021 06:06 WIB

Pelayanan dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta-Bogor-Bekasi-Bandung Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Bagi masyarakat yang mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dan akan segera habis, dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, hari ini Senin (13/12/2021). 

Lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan pada wilayah Jakarta Utara, terparkir di ITC Cipulir Mas, Jakarta Selatan. 

Sedangkan, bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Trans Studio Cibubur, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. 

Warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall.

Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. 

Waktu pelayanan seluruh mobil SIM Keliling kawasan Ibu Kota yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. 

Waktu pelayanan SIM Keliling Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Kemudian, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. 

Pelayanan SIM Keliling Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Berlanjut, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. 

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian, karena kuotanya terbatas. 

Waktu pelayanan SIM Keliling Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. 

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. 

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri). 

BERITA TERKAIT