test

News

Kamis, 11 November 2021 20:02 WIB

Hasil Ijtima MUI Tegaskan Haramkan Pinjol yang Mengandung Riba

Editor: Ferro Maulana

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII bahwa mengharamkan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.

"Terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, dalam siaran persnya, Kamis (11/11/2021).

Asrorun Niam melanjutkan, dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan empat diktum keputusan berkenaan pinjol.

Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.

"Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ucapnya.

Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

“Sedangkan, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab," tuturnya.

Kemudian, MUI juga merekomendasikan 3 hal kepada pemangku kepentingan, baik pemerintah, Polri, dan OJK, diminta untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

"Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau apa fintech lending yang meresahkan masyarakat," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT