test

Fokus

Rabu, 18 Maret 2020 12:21 WIB

Menyikapi Fatwa MUI Soal Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin. (Foto: Dok Net)

PMJ – Penyebaran virus corona (Covid-19) terus meluas di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa salat Jumat boleh diganti salat Dzuhur di daerah tertentu .

Penyebaran virus Corona yang begitu masif di beberapa wilayah di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa terbaru. Dalam fatwa tersebut umat Islam boleh mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di daerah yang terjangkit virus Corona .

Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, menjelaskan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Dzuhur. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus Corona. Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat kediaman," terang Hasanuddin, baru-baru ini.

Ibadah salat Jumat. (Foto: PMJ News)

Dalam Fatwa itu menyebutkan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di Masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang. "Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Tetapi, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di Masjid. MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," paparnya.

Pengurusan Jenazah yang Terpapar Virus Corona

Salat jenazah. (Foto: Dok Net)

Berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya. Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Berkenaan pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat. Kemudian proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbanyak ibadah. MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Haram Hukumnya Menimbun Masker

Kasus penimbunan masker dan handsanitizer. (Foto: Ist)

Masih dari penjelasan Hasanudin, haram hukumnya bagi orang yang menimbun maupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain. MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," tuturnya menegaskan.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Inisiatif Pengurus Rumah Ibadah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Ist)

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyikapi pernyataan MUI. Kang Emil mengatakan dalam Instagramnya, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum melakukan kebijakan resmi terkait buka tutupnya rumah ibadah termasuk Masjid.

“Jika ada yang menyatakan ditutup itu adalah inisiatif pengurus rumah ibadah atau DKM masing-masing dalam menyikapi situasi hari ini. Demikian harap maklum,” tulis Kang Emil di dalam Instagramnya.

Sebelumnya, Kang Emil menegaskan, opsi lockdown untuk menekan sebaran virus Corona atau Covid-19 dinilai belum perlu untuk wilayah provinsi Jawa Barat. “Kalau Jawa Barat masih jauh,” ujar Kang Emil.

Menurut Kang Emil, sebaran kasus positif Covid-19 di Jawa Barat relatif berjauhan lokasinya. Lanjutnya, Jakarta memiliki area yang lebih kecil dibandingkan dengan Jawa Barat, sehingga lokasi antar kasusnya dekat. Sedangkan, Jawa Barat memiliki area yang lebih luas.

“Jawa Barat ini ada 27 daerah. Jadi keputusan membatasi atau istilah lockdown di skala kota, itu harus ada ukuran-ukuran yang jelas. Makanya dengan data ini (sebaran kasus), kita bisa kelihatan, apakah terkendali, atau tidak terkendali,” tambahnya.

Tiga Rekomendasi MUI Terkait Virus Corona

Adapun, berikut isi lengkap tiga rekomendasi MUI yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19:

  1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh. MUI merilis fatwa terkait ibadah saat munculnya wabah Covid-19 pada Senin.

Salah satu isi fatwa adalah menegaskan hukum haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," tegas Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya. (MUI/ FER).

BERITA TERKAIT