Jumat, 19 Maret 2021 14:25 WIB
MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Tapi Boleh Saat Kondisi Darurat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi. Kendati begitu, tetap dibolehkan penggunaannya dalam keadaan darurat.
"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.
Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi. Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.
"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan vaksin asal Inggris ini untuk tidak digunakan sampai menunggu kajian. Hal ini terkait isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.
"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021) malam.