test

News

Jumat, 3 September 2021 11:35 WIB

Rugikan Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Minta Pinjol Segera Dihapus

Editor: Ferro Maulana

Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pinjaman online (pinjol) hukumnya haram karena membuat resah dan merugikan masyarakat. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus.

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan menjelaskan syariat yang dilanggar yaitu danya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Adapun dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

“Tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung,” tutur Fuad dalam siaran pers virtual, Jumat (3/9/2021).

“Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi. Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” tegasnya.  

Masih dari keterangan Fuad, alasan lain berkenaan pinjaman online (pinjol) ini dalam prakteknya melanggar syariat. Sehingga hukumnya haram.

“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba,” jelasnya.

Lebih jauh Fuad mengungkapkan, semangat peminjam ini yaitu mencari untung. Maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan (mudarat).

“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang.

“Seandainya pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI akan memberikan apresiasi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT