test

News

Selasa, 13 April 2021 13:05 WIB

MUI Ajak Umat Islam Tetap Ikut Vaksinasi Saat Berpuasa

Editor: Hadi Ismanto

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: PMJ News/YouTube BNPB)

PMJ NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut telah melalui pembahasan dan penetapan fatwa tentang pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Untuk itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh mengajak umat Islam di Indonesia tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 meskipun sedang berpuasa.

"MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa bukan menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi," kata Asrorun dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).

Asrorun mengingatkan seharusnya puasa menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan semangat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan ikhtiar vaksinasi.

Tak hanya soal vaksinasi, Asrorun juga menekankan pentingnya upaya deteksi virus Covid-19 melalui tes swab. Dia pun menegaskan tes swab baik melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa.

"Karena itu, sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi saat perjalanan dinas misalnya tes swab tetap bisa dilakukan," tukasnya.

BERITA TERKAIT