Jumat, 9 April 2021 20:08 WIB
Fatwa MUI: Swab Test dan PCR Tidak Batalkan Puasa Ramadhan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap (Swab Test) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.
Dari Fatwa itu umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh menerangkan, antigen mapun PCR tidak membatalkan puasa.
"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan ( sampel ). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.
Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.
Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19.
Tetapi, akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.