logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 April 2021 20:08 WIB

Fatwa MUI: Swab Test dan PCR Tidak Batalkan Puasa Ramadhan

Editor: Ferro Maulana

Rapid test dan swab antigen yang dilakukan warga Pesanggrahan Jaksel. (Foto: PMJ News).
Rapid test dan swab antigen yang dilakukan warga Pesanggrahan Jaksel. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap (Swab Test) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Dari Fatwa itu umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh menerangkan, antigen mapun PCR tidak membatalkan puasa. 

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh

"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan ( sampel ). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings  dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti  kapas lidi khusus.

Adapun PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Uji ini akan  didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19.

Tetapi, akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.

 

 

BERITA TERKAIT