logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 April 2021 16:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Makan Saat Ramadhan

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan terkait waktu operasional tempat makan ataupun restoran saat Ramadan 2021. Pasalnya, diperkirakan akan banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya saat malam hari.

"Nanti akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Menurut Anies, saat ini yang terpenting setiap tempat makan hingga restoran tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Mulai dari pembatasan kapasitas pengunjung hingga pengaturan tempat duduk.

"Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB, di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam. Dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan ibadah sholat tarawih selama Ramadhan dan sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di luar rumah denan protokol kesehatan ketat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ungkap Muhadjir, Senin (5/4/2021).

Muhadjir mengatakan, sholat tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Adapun jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.

"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," tuturnya.

BERITA TERKAIT