logo-pmjnews.com

News

Senin, 12 April 2021 11:05 WIB

Ramadhan, Pemprov DKI Siap Perpanjang Waktu Operasional Restoran

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan restoran di bulan suci Ramadhan. (Foto: Dok Net)
Pelayanan restoran di bulan suci Ramadhan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemprov DKI Jakarta siap memperpanjang waktu operasional rumah makan dan restoran selama bulan suci Ramadhan. Perpanjangan itu untuk memfasilitasi warga yang akan mencari hidangan sahur serta berbuka puasa.

Plt Kabid Industri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta Dedi Sumardi menerangkan, untuk jam tutup rumah makan dan restoran pada malam hari ada perpanjangan selama 90 menit. Sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.30 WIB.

"Ya memang direncanakan ada perpanjangan jam operasional dan penambahan jam operasional di dini hari memfasilitasi masyarakat yang beribadah puasa. Dapat berbuka puasa dan sahur," ujar Dedi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dedi melanjutkan, restoran atau rumah makan bisa kembali buka mulai pukul 02.00-04.30 WIB.

"Untuk memfasilitasi mereka yang hendak membeli hidangan sahur," ucapnya.

Sekedar informasi, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan memperpanjang jam buka restoran demi memberikan kesempatan umat Islam untuk bisa berbuka puasa dan sahur dengan lebih leluasa.

BERITA TERKAIT