Jumat, 9 April 2021 17:31 WIB
Kementerian PAN-RB Kurangi Jam Kerja ASN Saat Ramadhan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.
Dalam SE ini diatur, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam. Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi:
Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30
Sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan," demikian tertulis dalam edaran yang dibagikan Menpan-RB, Jumat (9/4).
Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," tukasnya.