Selasa, 9 Maret 2021 16:20 WIB
Nekat Ke Luar Kota di Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Terancam Dipecat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani, Senin (8/3/2021) kemarin.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis dalam siaran pers tersebut.
Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020. Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Di samping itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat. Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pengecualian Bagi ASN
Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.(Sumber: Kemenpan RB)