Kamis, 11 Maret 2021 11:40 WIB
Sah! 1 Juni 2021, Seluruh Pegawai KPK Akan Berstatus ASN
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Firli Bahuri menegaskan seluruh pegawai KPK akan mengalami peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rabu (10/3/2021) kemarin, sebanyak 1.031 dari 1.362 pegawai KPK telah melaksanakan tes ujian untuk peralihan status ASN.
"Pegawai KPK yang menjadi ASN, hal ini sesuai dengan amanat dari UU nomor 19 tahun 2019. Tertuang dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Tes untuk peralihan status pegawai KPK ini diyakini oleh Firli dapat dilalui dengan mudah oleh seluruh pegawai. Sebab, tes tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.
"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju. Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya.
Terkait dengan imbas gaji dengan peralihan status kepegawaian ini, Firli menegaskan tidak ada perubahan atau penurunan. Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN.
"Sudah disampaikan pula oleh Presiden RI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengatakan hal serupa ya. Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan," jelasnya.