Rabu, 10 Februari 2021 15:50 WIB
Ingat! ASN Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang Akan Kena Sanksi
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara yang suka memberikan sumbangan ke organisasi-organisasi terlarang.
Mantan Mendagri ini memiliki beberapa data pemberi sumbangan yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia memperingatkan agar para ASN untuk berhati-hati.
“Hati-hati, kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu (10/2/2021).
“Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” sambungnya.
Tidak itu saja, Tjahjo Kumolo mengingatkan lagi, bila ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung dibebastugaskan dan dilakukan pembinaan. “Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat,” tuturnya.
Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.