test

News

Rabu, 10 Februari 2021 15:50 WIB

Ingat! ASN Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang Akan Kena Sanksi

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara yang suka memberikan sumbangan ke organisasi-organisasi terlarang.

Mantan Mendagri ini memiliki beberapa data pemberi sumbangan yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia memperingatkan agar para ASN untuk berhati-hati.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat di Lamongan. (Foto ; PMJ/Ist).
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat di Lamongan. (Foto ; PMJ/Ist).

“Hati-hati, kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekening organisasi-organisasi yang terlarang,” kata Tjahjo Kumolo, Rabu (10/2/2021).

“Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” sambungnya.

Menteri PAN RB lakukan penandatanganan. (Foto ; PMJ/Ist).
Menteri PAN RB lakukan penandatanganan. (Foto ; PMJ/Ist).

Tidak itu saja, Tjahjo Kumolo mengingatkan lagi, bila ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung dibebastugaskan dan dilakukan pembinaan. “Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat,” tuturnya.

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

BERITA TERKAIT