logo-pmjnews.com

test

News

Senin, 15 Februari 2021 21:09 WIB

Siapkan Sanksi, MenPAN-RB Cek Nama ASN yang Nekat Bepergian di Libur Imlek

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan mengecek laporan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bepergian selama libur Tahun Baru Imlek.

Diketahui, MenPAN-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021 tentang larangan pegawai ASN bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Besok Selasa (16/2/2021) baru dicek laporannya oleh Tim Crisis Center," ujar Menteri Tjahjo Kumolo dalam keterangan singkatnya, Senin (15/2/2021).

Disisi lain, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini menyebut pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari.

"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut, apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin," ungkap Rini.

Di dalam edaran tersebut disebutkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.

Terkait jenis hukuman yang akan diberikan dibagi dalam tiga golongan seperti disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

BERITA TERKAIT