logo-pmjnews.com

News

Selasa, 5 Januari 2021 19:01 WIB

PNS dan ASN Dilarang Gabung ke Ormas Terlarang

Editor: Hadi Ismanto

Aturan kerja baru PNS/ASN. (Foto: PMJ News/Menpan).
Aturan kerja baru PNS/ASN. (Foto: PMJ News/Menpan).

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan ASN dan PNS dilarang menjadi anggota ormas yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Bahkan, ASN juga tidak diperbolehkan terlibat langsung maupun tak langsung.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," jelas Tjahjo Kumolo seperti dilansir laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (5/1/2021).

Tjahjo mengatakan, organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Ia juga menegaskan apabila ada ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," ujarnya.

Pernyataan Menteri PAN-RB tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang.

Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BERITA TERKAIT