logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 1 April 2021 20:00 WIB

Gerebek Markas Ormas di Tangerang, Polisi Amankan Sabu dan Miras

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan di Markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Dari hasil penggerebegan, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di lokasi. Selain itu, anggota Resnarkorba juga mendapati alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan.

"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas. (Foto: PMJ News).

Sedangkan untuk minuman keras yang diamankan sebanyak 384 botol. Dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Lokasi penggerebekan di Jalan Borobudur (bekas terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan berinisial ZR, lanjut Pratomo, ditempat tersebut dirinya menggunakan narkoba jenis sabi bersama tersangka AM.

"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayar (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT