Selasa, 2 Maret 2021 13:35 WIB
Dengarkan Masukan Ulama-Daerah, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya resmi dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.
Aturan terkait investasi industri minuram keras (Miras) yang dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi Selasa (2/3/2021).
Jokowi mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Mulai dari ormas keagamaan dan juga pemerintah daerah (Pemda). Hal inilah yang menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut perpers tersebut.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.