test

News

Selasa, 20 April 2021 14:50 WIB

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Soal BSSN, Berikut Isi Pasal yang Penting

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Setneg)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan adanya aturan itu, maka Perpres Nomor 53/2017 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13/2017 pun dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa BSSN dipimpin oleh Kepala dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 43.

"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 43 Selasa (20/4).

Sementara itu, wakil kepala, sekretaris utama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dijelaskan BSSN dalam aturan tersebut pun menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi membantu Presiden dalam menyelenggaran pemerintah," demikian bunyi pasal 2 dalam perpres tersebut.

Berikutnya, dalam uji pelaksanaan teknis, pada pasal 30 dijelaskan untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lingkungan BSSN dibentuk unit pelaksana teknis dan dipimpin kepala unit pelaksana teknis.

Selanjutnya, pembentukan pun dalam aturan tersebut ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri menyelenggaran urusan pemerintah di bidang aparatur sipil negara (ASN).

Lalu, berkenaan tata kerja, pada pasal 33 dijelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN memanfaatkan mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur terkait dengan keamanan siber dan sandi.

Sedangkan Kepala BSSN harus menerapkan sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah.

"Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," demikian bunyi pasal 36.

Kemudian, dalam pasal 52 dijelaskan penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Diketahui peraturan tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2021.

"Penyusunan organisasi dan tata kerja BSNN harus sudah terbentuk paling lama 6 bulan sejak peraturan presiden diundangkan," tulis Pasal 52.

BSSN di Bawah Kepala Negara

Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017.

Perubahan ini secara otomatis mengubah posisi BSSN yang sebelumnya di bawah koordinasi Menko Polhukam menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Revisi Perpres tersebut dilakukan pada 16 Desember 2017, kemudian ditandatangani Jokowi. Seusai meresmikan pengoperasian kereta Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada Selasa (2/1), Jokowi mengungkap alasan revisi Perpres tersebut.

"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," tutur Jokowi.

Situs resmi Setkab.go.id melaporkan, dengan adanya revisi Perpres Nomor 53 Tahun 2017, maka organisasi BSSN terdapat jabatan baru yakni Wakil Kepala. Wakil Kepala BSSN ini merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

"Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala," demikian bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Tak hanya itu, terdapat juga perubahan pada Pasal 36 Perpres tentang BSSN. Yakni, Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden terkait hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan Siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Dalam Perpres sebelumnya, Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.

Yakni, di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.

Perubahan lainnya yaitu Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi BSSN merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 16 Desember 2017.

BERITA TERKAIT