Jumat, 26 Februari 2021 09:04 WIB
BNPT Optimis Perpres 7/2021 Perkuat Penanganan Terorisme
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat penanganan terorisme.
Dimana dalam Perpres tersebut berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada terorisme tahun 2020-2024.
Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Edy Hartono menyebut Perpres Nomor 7 menyatukan semua program penanganan masalah terorisme, ekstremisme dan radikalisme di semua kementerian/lembaga.
Kerja sama semua pihak ini, lanjut dia, akan menjalankan tiga pilar di antaranya pencegahan, penegakan hukum dan kerjasama nasional dengan 130 rencana aksi.
"Perpres ini menyinergikan program kementerian/ lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu, jadi bukan untuk mengekang," ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (25/2/2021).
Edy optimis Perpres tersebut bisa memperkuat upaya-upaya penanganan terorisme, ekstremisme dan radikalisme dari hulu ke hilir. Ia menjelaskan, ada dua dasar dikeluarkannya Perpres tersebut.
Pertama, makin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Kedua, kehadiran perpres tersebut sebagai upaya mencegah dan penanggulangan ekstremisme sehingga perlu strategi komprehensif untuk memastikan langkah sistemastis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.