Selasa, 2 Maret 2021 12:35 WIB
Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai, Rugikan Negara Rp42 Miliar Lebih
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Puluhan ribu botol miras dari berbagai merek telah dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan juga KPU Tipe C Soekarno-Hatta pada Selasa (2/3/2021) pagi tadi.
Pemusnahan barang yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar tersebut dilakukan di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.
“Hari ini kami memusnahkan dua unit ponsel yang merupakan milik terdakwa bernama Ali dan Usman serta 43.727 botol atau setara dengan 32.350 liter minuman yang di dalamnya terdapat kandungan alkohol impor dari berbagai merek,” ungkap Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Aflah Farobi, Selasa (2/3/2021).
“Dari keseluruhan, nilai barang ini ditaksir mencapai Rp19,5 miliar, sementara kerugian yang dialami negara sekitar Rp42,1 miliar,” sambungnya.
Tak hanya miras ilegal, dalam agenda pemusnahan ini pihak Bea dan Cukai Banten juga turut memusnahkan 1.168.583 batang rokok, 127 botol liquid vape, dan 247 minuman beralkohol dari impor yang mana diperoleh dari periode waktu November 2020 hingga Januari 2021.
Barang-barang tersebut bernilai Rp1,44 miliar sementara kerugian negara mencapai Rp940 juta.
Agenda pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen dari Bea dan Cukai dalam menekan peredaran barang-barang ilegal dan juga barang larangan dan pembatasan (lartas), serta untuk mengamankan potensi penerimaan keuangan negara atas barang-barang tersebut.
“Yang kami lakukan ini adalah sebagai bentruk komitmen terhadap program Gempur Rokok Ilegal dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai gaungkan terus menerus,” tandasnya.