logo-pmjnews.com

News

Senin, 7 Juni 2021 13:05 WIB

Presiden Jokowi Resmi Larang Investasi Miras

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu poin dalam Perpres baru tersebut yaitu melarang investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Perpres baru ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," demikian bunyi aturan tersebut.

Berikutnya, juga ada penutupan peluang bidang usaha dalam kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Yakni, kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Meski begitu, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil. Presiden Jokowi juga masih membuka investasi di sektor perdagangan miras.

"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021/

Adapun investasi perdagangan miras ini harus memenuhi persyaratan penanaman modal lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah mencabut izin investasi miras, namun belum diatur secara resmi.

BERITA TERKAIT