logo-pmjnews.com

News

Selasa, 16 Februari 2021 15:10 WIB

MenPAN-RB Usulkan Pangkas Libur Lebaran 2021

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengusulkan pemangkasan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Tahun Baru 2022. Wacana ini sebagai antisipasi penularan Covid-19 selama musim libur panjang.

"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," ujar Menteri Tjahjo di acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri, seperti disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

"(Cuti bersama) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri. (Ini) bisa beri contoh ke masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan usulan pemangkasan libur ini akan dibarengi dengan sanksi bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Ia menilai pemotongan libur efektif untuk menekan penularan virus corona.

"Kemarin (penambahan kasus corona) sudah menurun 25 persen, (pengetatan) libur Imlek," jelasnya.

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Ia berencana mengoordinasikan terkait evaluasi cuti bersama itu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT