test

News

Jumat, 5 Februari 2021 10:45 WIB

Langgar Prokes, Polda Metro Tutup Sementara 172 Kantor dan 599 Restoran

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya sudah menutup sementara terhadap 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Angka tersebut diperoleh selama periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 4 Februari 2021.

Ratusan restoran dan kantor itu ditindak lantaran melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes.

Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar prokes Covid-19 dan telah ditindak selama periode yang sama. Kemudian sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," pungkasnya.

BERITA TERKAIT