test

News

Kamis, 14 Januari 2021 11:10 WIB

Langgar Prokes, 18 Tempat Hiburan Malam & 20 Restoran Ditutup Sementara

Editor: Ferro Maulana

Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  38 tempat hangout yang terdiri dari 18 tempat hiburan malam dan 20 restoran di wilayah Kabupaten Bekasi ditutup sementara oleh Satgas Penanganan Covid-19. Alasannya, tempat hiburan tersebut melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Rabu (13/1/2021) malam.

Dalam operasi kali ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya tersebut.

Eka yang merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu mengawali penutupan pada tempat hiburan malam Thamrin Lippo Cikarang Selatan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).

Dalam pengawasannya, Eka didampingi oleh Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi; Kasatpol PP Rahmat Atonk.

“Di sana ada lima tempat hiburan malam yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,” ungkap Eka, Kamis (14/1/2021) pagi.

Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya. Di tempat itu, petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka bisnisnya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam serta diskotek. Bahkan, aparat keamanan dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.

Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut terlihat tidak memberlakukan protokol kesehatan (prokes) dengan benar.

”Di masa PPKM kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam hari,” tuturnya menegaskan.

Masih dari keterangan Eka, pemda tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Namun demikian, para pelaku usaha dapat mengedepankan prokes dan imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,” jelasnya.  

Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama Wakil Gugus Covid 19 Kombes Pol Hendra Gunawan; Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro; dan jajarannya memimpin penutupan dan penyegelan. (Foto: PMJ News).

Bahkan, menurutnya, tempat tersebut tidak melakukan prokes dengan baik dan pengunjungnya tidak menerapkan 3M.

”Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum, jadi kami tidak main- main,” pungkasnya.

Sekedar informasi, 18 tempat hiburan malam dan 20 restoran yang ditutup antara lain, Nuc Café (Diskotik/Dj) di Kalimalang; Café Lute (Diskotik/Dj) ) di Kalimalang; Hotel Win Grand (Diskotik/Dj) ) di Kalimalang; Hotel Ww (Diskotik/Dj) di Kalimalang; Café Baronk (Diskotik/Dj)  di Kalimalang; dan Café Kenis (Diskotik/Dj) di Kalimalang.

Selanjutnya, Café Bernandus (Diskotik/Dj) di Kalimalang; Café Grand Palazo (Diskotik/Dj) di Kalimalang; Café Rr (Diskotik/Dj) di Kalimalang; Café King (Diskotik/Dj) di Kalimalang; Café Golden (Samping Lute)  di Kalimalang; dan Cafe Melati (Diskotik/Dj) di Metland.

Berikutnya, Panghegar Cafe Cikarang Barat; Dendys Cafe jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat; Neo Eden Karaoke, Ruko Thamrin blok F7 Lippo Cikarang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan; KING International Bussines Club, Ruko Thamrin Lippo Cikarang Ds. Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan; dan Hotel Grand Surya, Ruko Cikarang Square Blok B 6-9 Ds. Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.

Kemudian, Bunker Resto Cafe, Hotel Java Palace Jababeka, Cikarang Utara; sepanjang jalan masuk pintu perummega regency serba; sepanjang jalan pintu masuk perum KSB serba; . Bakso Srengseng di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani; Lapangan Futsal Megati Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani.

Lalu, Warung Sumbrrah Kampung Cabang RT.001/006 Desa Jayasakti Kecamatan Muaragembong; Rumah Makan Tiara Desa Sindang Mulya Cibarusah; Depan Perum Taman Permata Indah Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin; Cafe Mahameru kp. Tambelang rt 10/03 Desa Sukarapih kec Tambelang; Rumah Makan Padang Rt 09/03 Desa Sukarapih Kec Tambelang; Warung Bakso Mas Pur RT.09/03 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang.

Terakhir, Warung Nasi Uduk Kampung Sasak Serong RT.04/02 Desa Sukarapih. Kecamatan Tambelang; Kuliner Danau Marakash; Kuliner Jalan Pondok Ungu Permai; . Warung kuliner dan mainan anak-anak Hj Saman; Rumah Makan Alam Sari; Amazon Botanikal Garden  Jababeka, Cikarang Timur; . Grenn Box Perumahan Grand Residence; Warung Bakso “ Rusuk “ Desa Lubang Buaya; Lokasi Kuliner dan lokasi kumpul anak-anak muda di kawasan Harapan Indah Desa Pusaka Rakyat; dan Saung Desa, Pemancingan dan Kuliner Desa Sumbersari Kec. Pebayuran.  

BERITA TERKAIT