logo-pmjnews.com

News

Jumat, 26 November 2021 09:45 WIB

Libur Nataru, Satgas Minta Pengawasan Prokes dan PPKM Level 3 Diperketat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ/Dok BNPB).
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ/Dok BNPB).

PMJ NEWS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta agar  pengawasan protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 3 diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu sebagai bentuk pencegahan lonjakan kasus Covid-19 jelang awal tahun.

"Sistem pengawasan kepada masyarakat juga harus dilakukan secara optimal," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penerapan PPKM level 3 saat Nataru di seluruh wilayah di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, menurut Wiku hal tersebut tidaklah cukup dalam menekan penyebaran kasus Covid-19. Masyarakat harus aktif menjalankan aturan tersebut dengan diimbangi pengawasan dari pemerintah.

"Susun Satgas Covid-19 di tiap wilayah  administrasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, sampai tingkat RT/RW (rukun tetangga/rukun warga)," terangnya.

Selain itu, para pengelola atau pemilik fasilitas publik wajib membentuk satgas prokes. Menurut Wiku, Satgas akan membantu proses pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan.

"Semuanya dilakukan agar pelaksanaan prokes dapat terlaksana secara menyeluruh," tukas Wiku.

BERITA TERKAIT