logo-pmjnews.com

News

Rabu, 17 Februari 2021 12:05 WIB

Satpol PP: Denda Pelanggaran Prokes Capai Rp6 Miliar Lebih

Editor: Ferro Maulana

Pelanggar prokes dikenakan sanksi. (Foto: PMJ News).
Pelanggar prokes dikenakan sanksi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satpol PP DKI Jakarta melaporkan rekapitulasi denda dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mencapai Rp6.010.170.000. Jumlah itu berdasarkan rekapitulasi pelanggaran sejak 5 Juni - 15 Februari mendatang.

Sementara itu, mengutip dari akun Instagram yang telah terverifikasi @satpolpp.dki, pelanggaran tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari sebanyak 71.968 kasus.

Dari jumlah tersebut, sanksi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis. Antara lain, kerja sosial sebanyak 70.260 orang, dan 1.701 orang memilih membayar denda sehingga terkumpul Rp253.350.000.

Sedangkan, pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan atau kafe sebanyak 15.694 tempat. Sanksi berupa denda dijatuhkan kepada 11 rumah makan. Sebanyak 193 rumah makan ditutup selama 1 x 24 jam. Berikutnya, 14 rumah makan ditutup selama 3 x 24 jam.

Selanjutnya, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis terhadap 1.817 rumah makan. Nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari rumah makan sebesar Rp13 juta.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi di 12.842 perkantoran, tempat usaha industri. Akibat pelanggaran tersebut 4 perkantoran dikenakan sanksi denda, penghentian sementara kegiatan 3 x 24 jam 49 perkantoran, teguran tertulis 1.397 perkantoran.

Jadi total nilai denda dari perkantoran yang melanggar sebesar Rp6 juta. Adapun dasar pemberian sanksi periode 11 Januari - 15 Februari, Satpol PP berpedoman terhadap Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT