Senin, 1 Maret 2021 10:30 WIB
96 Ribu Lebih Pelanggaran PPKM Terjadi di Jakarta, Denda Capai Rp403 Juta
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 11 Januari - 28 Februari 2021 dilakukan di Pulau Jawa. Di Jakarta sendiri, jumlah pelanggaran protokol kesehatan terus bertambah.
Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota mencapai Rp403 juta. Ini merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran yang terjadi selama PPKM.
"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 96.956 kasus. Denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp344 juta," ungkap Arifin di keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 2.213 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis. Sedangkan, terdapat 12 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total Rp28 juta.
"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 222 tempat ditutup 1x24 jam dan 38 tempat 3x24 jam," ucapnya.
Untuk pelanggaran kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya sebanyak 58 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.
"Yang mendapat sanksi denda hanya ada lima lokasi dengan denda Rp31 juta," tandasnya.
Pemprov DKI sendiri mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.