test

News

Selasa, 2 Maret 2021 21:04 WIB

Operasi Yustisi di Jakbar, Puluhan Pelanggar Prokes Ditertibkan

Editor: Ferro Maulana

Operasi yustisi di wilayah Tambora Jakbar.

PMJ NEWS -  Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat melaksanakan operasi rutin yustisi di dua tempat berbeda. Adapun aparat gabungan Tiga Pilar yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, melakukan operasi yustisi di Jalan KH. Zainul Arifin, Tanah Sereal dan di Jalan Duri Utara Raya Tambora, Selasa (02/03/2021).

"Ada sebanyak 48 pelanggar yang ditertibkan," terang Kompol Faruk Rozi.

Dari 48 pelanggar yang ditertibkan, menurut Faruk, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Sedangkan, tiga pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp600 ribu.

Pelanggar prokes mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).
Pelanggar prokes mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

Faruk menjelaskan, operasi yustisi rutin dilaksanakan guna mengoptimalkan pencegahan serta menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

"Tentunya dalam pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar  dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelas dia.

Kemudian, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Yaitu, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru

"Dengan 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT