Kamis, 7 Januari 2021 07:07 WIB
Digelar di 3 Lokasi, Tiga Pilar Tindak Puluhan Pelanggar Prokes
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS -Penindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di Tambora Jakarta Barat terus dilakukan petugas gabungan dari unsur tiga pilar.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dimulai dari Selasa (5/1/2021) malam hingga Rabu (6/1/2021) siang kemarin, pihaknya bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di tiga lokasi berbeda.
"Lokasi operasi yustisi yang digelar di tiga lokasi yakni di Jalan Cibubur Krendang, kemudian di Jalan Sawah Lio dan di Jalan KH M Mansyur Jembatan Lima," ujar Kompol Faruk kepada wartawan.
Faruk menuturkan, adapun hasil dari kegiatan tersebut sebanyak 73 pelanggar yang ditindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dari 73 pelanggar itu, beber Faruk, sebanyak 62 diberikan sanksi sosial, sedangkan 11 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 1 juta.
"Selain itu juga, ada 16 orang pelanggar yang melaksanakan rapid test gratis. Hasilnya 12 non reaktif dan 4 orang dinyatakan reaktif, selanjutnya akan dilaksanakan swab oleh Puskesmas Kecamatan Tambora," ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaringpun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.
Melalui gelaran operasi yustisi ini, masyarakat agar dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.