Kamis, 14 Januari 2021 20:49 WIB
Tiga Pilar Tambora Jaring Puluhan Pelanggar Prokes
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Petugas gabungan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.
"Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, di Jakarta, Kamis (14/01/2021).
Faruk kembali menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya menutup pembicaraan.