test

News

Kamis, 14 Januari 2021 20:49 WIB

Tiga Pilar Tambora Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Editor: Ferro Maulana

Warga yang melanggar prokes di wilayah Tambora mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Petugas gabungan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

"Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, di Jakarta, Kamis (14/01/2021).

Warga yang melanggar prokes di wilayah Tambora mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).
Warga yang melanggar prokes di wilayah Tambora mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

Faruk kembali menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya  dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT