logo-pmjnews.com

News

Jumat, 12 Februari 2021 22:01 WIB

Tekan Angka Covid-19, Tiga Pilar Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Editor: Ferro Maulana

Pelanggar prokes di Tambora dapat sanksi sosial. (Foto: PMJ News).
Pelanggar prokes di Tambora dapat sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Bertempat di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan di putaran Velbak Jalan Latumenten Tambora Jakarta Barat, petugas gabungan Tiga Pilar menjaring sebanyak 27 orang karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar melakukan operasi rutin dalam sehari di dua tempat berbeda guna menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk hari ini, 27 pelanggar kita temukan, rinciannya, 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total mencapai Rp550 ribu," ungkap Kompol Faruk, Jumat (12/2/2021).

Tiga Pilar sosialisasikan protokol kesehatan ke warga Tambora. (Foto: PMJ News).
Tiga Pilar sosialisasikan protokol kesehatan ke warga Tambora. (Foto: PMJ News).


Faruk menambahkan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar yang sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Sat Pol PP dan terjadi antrian agar diarahkan untuk selalu jaga jarak dan tidak berkerumun," tambahnya.

Masih dari penuturannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19

"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tandasnya.

BERITA TERKAIT