logo-pmjnews.com

test

News

Rabu, 27 Januari 2021 06:00 WIB

Operasi Kemanusiaan Dalam PPKM, Polisi Imbau Warga Patuhi Prokes!

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polsek Tanjung Duren bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan melakukan operasi yustisi kemanusiaan. (Foto: PMJ News).
Anggota Polsek Tanjung Duren bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan melakukan operasi yustisi kemanusiaan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Anggota Polsek Tanjung Duren, Polres Jakarta Barat, bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan melakukan operasi yustisi kemanusiaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan berlangsung dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Tanjung Duren Iptu Sapto Harjo dengan diikuti oleh 17 Personel gabungan.

"Malam tadi kita lakukan operasi yustisi dalam rangka operasi kemanusiaan PPKM," ungkap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo saat dikonfirmasi. 

Anggota Polsek Tanjung Duren bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan melakukan operasi yustisi kemanusiaan. (Foto: PMJ News).
Anggota Polsek Tanjung Duren bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan melakukan operasi yustisi kemanusiaan. (Foto: PMJ News).

Agung menjelaskan, adapun dalam pelaksanaannya mengimbau masyarakat antara lain sopir, crew, pedagang, asongan, ojek pangkalan, ojol, penumpang, pengamen dan karyawan  di Terminal Grogol agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Memastikan penerapan prokes tempat-tempat usaha, warung, pedagang kaki lima, hotel, minimarket, resto, food court, caffe dan pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polsek Tanjung Duren," beber Agung

Masih dari keterangannya, bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan kita   melaksanakan giat patroli pengawasan dan penegakkan penerapan protokol kesehatan dalam masa PPKM melalui rute Jalan Kyai Tapa,  Latumenten, Borobudur, Jelambar Utama Raya, Kawasan Duta Mas, Tubagus Angke,  Daan Mogot dan Jalan  Tanjung Duren Raya.

"Hasilnya sebanyak lima tempat makan diberikan iimbauan protokol kesehatan. 2 tempat makan diberikan teguran tertulis," tutupnya.

BERITA TERKAIT