logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 27 Januari 2021 10:30 WIB

Setengah Juta Lebih Warga Langgar Prokes di Jakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Tiga Pilar Tambora gelar operasi yustisi para pelanggar prokes. (Foto: PMJ News).
Tiga Pilar Tambora gelar operasi yustisi para pelanggar prokes. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih melakukan Operasi Yustisi untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat. Operasi itu digelar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yang digelar sejak 14 September 2020 sampai kemarin 26 Januari 2020 pelanggaran protokol kesehatan terpantau mencapai ratusan ribu pelanggar.

"Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 541.935 pelanggaran," kata Kombes Yusri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).


Para pelanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi, mulai sanksi sosial, lisan, catatan, hingga sanksi administrasi.

"Kemudian untuk sanksi sosial sebanyak 153.508 orang, kemudian untuk sanksi teguran atau lisan sebanyak 305.160 orang, lalu untuk sanksi tertulis atau catatan sebanyak 77.502 orang, dan denda administrasi sebanyak 6.061 orang," ungkap Yusri.

Total denda yang sudah terkumpul selama Operasi Yustisi itu sudah mencapai miliaran rupiah.

"Total denda dari para pelanggar protokol kesehatan sejumlah Rp 1.196.745.250 rupiah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT